KABAR TEGAL - Inilah 5 kriteriam Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang bisa mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu pada Juli 2022, klik link https://sid.kemendesa.go.id untuk cek daftar penerima bansos ini.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT Dana Desa merupakan program pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di Desa untuk menangani kemiskinan.
BLT Dana Desa atau yang sering juga disebut dengan BLT DD kini sudah memasuki penyaluran tahap 3 di tahun 2022.
Penyaluran BLT Dana Desa tahap 3 dilakukan pada bulan Juli, Agustus hingga September 2022.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 190/PMK.07/2021.
Setiap desa wajib menganggarkan 40 persen dari Pagu Dana Desa untuk BLT Dana Desa.
Sedangkan sisanya 60 persen dapat dimanfaatkan untuk program pemberdayaan untuk masyarakat desa.
Dari 60 persen tersebut rinciannya yaitu 20 persen untuk ketahan pangan dan hewani, 8 persen untuk mendukung kegiatan penangan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi, sedangkan yang 32 persen untuk program prioritas hasil musyawarah desa.