6. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro&kecil
7. Maksimal penerima Kartu Prakerja ialah 2 NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar
Bagi Anda yang sudah memenuhi semua syarat diatas bisa segera mencoba gabung gelombang 37.
Demikian informasi tentang syarat dan cara gabung gelombang 37 melalui link https://www.prakerja.go.id, jika lolos seleksi Anda bisa dapatkan insentifnya sebesar Rp2,55 juta.***