2. NPWP (wajib untuk plafon di atas Rp50.000.000)
3. Fotokopi KK, Akta Nikah/Surat Cerai/Surat Kematian untuk perorangan
4. Fotokopi KTP Pengurus Badan Usaha
5. Fotokopi KTP Pemilik Agunan beserta pasangan (jika agunan bukan atas nama badan usaha)
6. Seluruh izin atau legalitas usaha yang dimiliki dan masih berlaku
7. Bukti Pendaftaran Badan Usaha dari pengadilan setempat
8. NPWP atas nama Badan Usaha
• Dokumen Usaha:
1. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari instansi terkait