Kedapatan Menguasai Narkoba Jenis Ganja, 3 Pemuda di Kota Tegal Ditangkap Polisi

- 12 Juli 2022, 20:15 WIB
Polres Tegal kota gelar konferensi pers terkait penangkapan 3 orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja
Polres Tegal kota gelar konferensi pers terkait penangkapan 3 orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja /Sri Yatni


KABAR TEGAL - Polres Tegal Kota kembali menggelar konferensi pers dalam pengungkapan kasus Narkoba jenis ganja bertempat di Loby Mapolres, Selasa, 12 Juli 2022 siang.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota berhasil meringkus 3 (tiga) orang warga Kota Tegal yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis ganja. Dari ketiga tersangka tersebut dapat disita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 293,24 gram.

Ketiganya yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial AH (20) warga Kelurahan Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal, kemudian AM (23) warga Kelurahan Mejasem Barat, Kec. Kramat Kab.Tegal, dan yang ketiga CY (23) warga Kelurahan Kejambon, Kec. Tegal Timur Kota Tegal.

Baca Juga: Yel-yel MPLS Singkat Terbaru 2022, Lirik Lagu Terpesona Cocok untuk Membuat Suasana Kelompok Semangat Berjoget

Di hadapan awak media saat digelarnya Konferensi Pers, Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya seorang pemuda berinisial AH yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai barang haram narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket seberat 21,79 gram yang terbungkus kertas minyak warna coklat dan isolasi warna orange bertuliskan SHOPEE pada hari Senin 4 Juli 2022 pukul 19.00 WIB saat petugas melaksanakan dinas kepolisian di Jalan Antaboga Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka AH diketahui bahwa masih tersimpan ganja di rumah kost yang beralamat di Randugunting, sehingga dilakukan pengembangan di rumah kost yang beralamat di Jalan Sikatan No. 5 RT. 01 RW. 09 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya di kamar No.9. Di kamar kost tersebut, petugas mengamankan lagi 2 (dua) orang tersangka berinisial AM dan CY yang sedang mengemas ganja siap pakai.

Baca Juga: Tasyakuran Hari Koperasi ke 75, Bupati Tegal Berpesan Agar UMKM Makin Maju

Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kost tersebut diatas lantai kamar didapati 15 (lima belas) paket kecil ganja siap edar dengan berat total 29,47 gram dan 1 (satu) paket berisi batang pohon dan irisan daun ganja siap edar seberat 10,48 gram serta di dalam lemari kost juga ditemukan 5 (lima) paket besar ganja siap edar dengan berat total 231,5 gram. Total barang bukti ganja keseluruhan 293,24 gram.

Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut ditangkap dan dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Sementara, pelaku AH mengaku barang haram ganja dengan paket kecil tersebut dijual via online seharga Rp.100.000,-.

Baca Juga: Brigjen Abioso Kepada Bintara Noken : Tanamkan Doktrin Kepolisian dan Suarakan Persatuan Sebagai Anak Bangsa

"Atas perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 132 Jo 114 Ayat (1) dan 111 ayat (1) huruf (a ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda minimal 1 (satu) miliar maksimal 10 (sepuluh) miliar, "tegas Kapolres.

Sebelum mengakhiri kegiatan konferensi pers, Kapolres berpesan kepada awak media dan seluruh warga masyarakat khususnya warga Kota Tegal agar selalu berhati-hati dalam menjaga anak dan kelurganya dari bahaya peredaran narkoba.

Baca Juga: Pelatihan PBB oleh Babinsa Sebagai Pembentukan Karakter Pelajar Saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

"Saya berharap kepada rekan-rekan awak media, untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat akan bahaya dari pada narkoba, karena peredaran narkoba tidak mengenal strata, bisa menimpa siapa saja dan dimana saja. Oleh karenanya selalu berhati-hati dan waspada dalam menjaga keluarga dari pada bahaya narkoba,"pungkasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x