Pemerintah Berlakukan Vaksin Booster Sebagai Persyaratan Berpergian, Segera Daftar Melalui Peduli Lindungi!

- 6 Juli 2022, 23:21 WIB
Cara mendaftar vaksinasi Booster melalui Peduli Lindungi
Cara mendaftar vaksinasi Booster melalui Peduli Lindungi /Pixabay/WiR_Pixs/

KABAR TEGAL - Pemerintah kembali akan memberlakukan vaksin booster sebagai persyaratan berpergian atau mobilitas rakyat. 

Hal tersebut juga disampaikan oleh Luhur Binsar Panditan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali menyampaikan bahwa pemberlakuan peraturan imunisasi booster sebagai mobilitas rakyat paling lama 2 minggu lagi.

Perlu diketahui bahwa vaksin booster merupakan vaksin tambahan diberikan seseorang yang sudah melakukan vaksin dosis primer lengkap. 

Baca Juga: Turnamen Sepak Bola Persaba Cup IV, Terlangu United FC Brebes Tekuk Kekal FC Kalipasung Cirebon dengan Skor -1

Yang dimaksud vaksin dosis primer lengkap yakni sudah melakukan vaksin dosis 1 dan vaksin dosis 2.

Mendengar kabar tersebut membuat masyarakat Indonesia berbondong-bondong untuk mendapatkan informasi pendaftaran vaksin booster di masing-masing daerah.

Tak perlu khawatir, kini Anda bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi PeduliLindungi dengan akses yang cepat dan mudah.

Berikut persyaratan untuk mendapatkan vaksin booster:

Baca Juga: Kemnaker Salurkan BLT Subsidi Upah 2022 Kepada Jutaan Pekerja , Apa Syarat Pencairannya, Cek Segera

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x