- Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU (Surat keterangan Usaha)
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengkonfirmasi sebagai pelaku UMKM dan menyatakan bertanggung jawab sebagai penerima BLT UMKM,
4. Setelah dokumen dan data anda terpenuhi, pihak bank akan mencairkan dana sebesar Rp600 ribu.
Baca Juga: Tim Sepak Bola Persekal Kalipucang Menang Tipis Lawan Armada Bumiayu Di Leg pertama Hari ke lima
Jika sudah melakukan pendaftaran, maka anda disarankan melakukan cek secara berkala karena BLT UMKM bisa cair sewaktu-waktu.***