- Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU (Surat keterangan Usaha)
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengkonfirmasi sebagai pelaku UMKM dan menyatakan bertanggung jawab sebagai penerima BLT UMKM,
4. Setelah dokumen dan data anda terpenuhi, pihak bank akan mencairkan dana sebesar Rp600 ribu.
Baca Juga: Dihadiri Presiden Jokowi, HUT Bhayangkara di Akpol Juga Gelar Pesta Rakyat dan Lomba Musisi Jalanan
Jika sudah melakukan pendaftaran, maka anda disarankan melakukan cek secara berkala karena BLT UMKM bisa cair sewaktu-waktu.***