- Berstatus sebagai pekerja atau penerima upah
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan
- Anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki akun rekening Bank Himbara
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 Segera Ditutup, Cek Jadwal Disini Sebelum Terlambat
Sebagai informasi untuk jadwal resmi penyaluran BSU 2022 masih belum diketahui kepastiannya.
Terkait masalah ini, pihak Kemnaker menjelaskan bahwa saat ini sedang menyelesaikan masalah administrasi yang menyebabkan BSU 2022 berjalan lambat.
Pernyataan demikian disampaikan oleh Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker Nindya Putri. Ia menjelaskan program BSU 2022 perlu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang sedang diproses.
"Jadi memang akhirnya belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses," ungkapnya, Selasa 28 Juni 2022.