Mudah dan Tidak Ribet, Begini Cara Mendaftar MyPertamina Hanya Menggunakan KTP dan STNK

- 2 Juli 2022, 14:02 WIB
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina /tangkapan layar/tandaseru.com

KABAR TEGAL – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dengan menggunakan aplikasi MyPertamina jika akan membeli Pertalite dan juga Solar dan kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2022.

Mengapa beli BBM subsidi perlu diatur? Hal itu dilakukan lantaran dukungan atas regulasi penyaluran BBM subsidi, sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar dan Pertalite diatur oleh regulasi, antaran lain peraturan presiden nomor 191 tahun 2014.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, pendaftaran via website MyPertamina yaitu subsiditepat.mypertamina.id menjadi acuan dalam melindungi masyarakat yang berhak menikmati BBM subsidi.

Baca Juga: Ini Dia Kriteria Pegawai yang Tidak Akan Menerima Gaji ke 13 PNS, Apa Alasannya

Selain itu juga kebijakan ini dilakukan dengan tujuan pembelian BBM subsidi diatur agar tepat sasaran dan juga tepat kuota.

Masyarakat tidak perlu khawatir jika tidak memiliki aplikasi MyPertamina, semua tahap pendaftaran dilakukan di Website subsiditepat.mypertamina.id.

Pendaftaran yang terverifikasi berhak menggunakan BBM bersubsidi akan mendapatkan QR code khusus yang dapat dicetak untuk ditunjukan saat pembelian BBM.

Berikut ini cara mendaftar MyPertamina melalui Website:

Baca Juga: Gaji ke 13 PNS Cair! Kemenkeu Anggarkan Total 35,5 Triliun di Tahun 2022, Namun Berapa Besaran Gaji ke 13

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan:

        Dokumen tersebut diantaranya adalah KTP, STNK, Foto kendaraan dan dokumen pendukung          lainnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x