Gaji ke 13 pns sendiri akan turun kepada 8,8 juta pegawai yang dibagi kedalam tiga kategori, yakni 1,8 juta ASN pusat, 3,7 juta ASN daerah, 3,3 juta pensiunan pegawai.
Adapun kriteria pegawai yang tidak akan menerima gaji ke 13 adalah pegawai yang cuti di luar tanggungan, dan pegawai yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah yang gaji dan tunjangannya akan ditanggung instansi terkait.
Sementara besaran gaji ke 13 PNS adalah sama dengan THR yang didapatkan pada Hari Raya idul Fitri lebaran, yakni, dari hasil akumulatif dari komponen tunjangan dan kinerja sebesar 50 persen gaji pokok sesuai golongan.
Sekian Informasi terkait pencairan gaji ke 13 pns, besaran gaji ke 13, dan siapa saja yang mendapatkan, dan tidak mendapatkan gaji ke 13 PNS ***