KABAR TEGAL - Imbas viralnya curhat seorang penumpang KA Argo Lawu yang dilecehkan oleh sesama penumpang, KAI beri hukuman keras kepada pelaku pelecehan seksual.
Sebelumnya heboh wanita dengan akun Twitter @sela*** mengunggah video saat pria disampingnya melakukan hal yang tidak sopan kepada dirinya, sempat ditegur namun diulang kembali.
Korban kemudian meminta pindah tempat duduk karena takut dan tidak bisa berbuat apa-apa saat dilecehkan oleh seorang pria yang naik dari Stasiun Yogyakarta.
Lebih lanjut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.
Hal ini merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
Disampaikan oleh EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.
Baca Juga: Berulang Tahun Hari Ini, Jokowi Banjir Ucapan dan Doa di Akun Media Sosialnya
Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.
KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.
Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Baca Juga: KA Argo Sindoro Tabrak Minibus dan Terseret Sejauh 1,5 Kilometer, Sopir Tewas
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.
KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada : Lansia, Disabilitas dan Wanita hamil.
Baca Juga: Mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya Bebas Usai Jalani Hampir Delapan Tahun Penjara Akibat Korupsi
"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.
Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.
Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.
Baca Juga: Sidak Ke SMAN 5 Semarang, Ganjar Pastikan PPDB 2022 Berjalan Lancar
KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.
"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.
Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum.
KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.
Baca Juga: Bagaimana Tata Cara Berkurban yang Benar Sesuai dengan Syariat Agama Islam? Simak Penjelasannya
Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.
KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). ***