Namun para pelaku usaha yang sudah mendapatkan BT PKLWN tidak akan mendapatkan BLT UMKM 2022.
Baca Juga: Takziah ke Kediaman Ridwan Kamil, Ini yang Disampaikan AHY Lewat Secarik Kertas
Untuk skema penyaluran BLT UMKM 2022, pemerintah masih belum mengumumkannya.
Hal ini dikarenakan pemerintah masih merancang kebijakan penyaluran BLT UMKM Rp600 ribu.
Tapi jika sama dengan tahun sebelumnya, maka penyaluran BPUM akan dilakukan melalui BRI dan BNI.
Baca Juga: Ganjar dan Jokowi Syukuran Hasil Bumi Bareng Ribuan Petani Perhutanan Sosial se Jawa Tengah
Adapun cara untuk mencairkan BLT UMKM melalui BRI adalah sebagai berikut:
1. Buka link https://eform.bri.co.id/bpum
2. Isi NIK KTP dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia
3. Klik "Proses Inquiry"