Cukup dengan NIK, Anda Bisa Cairkan BLT UMKM Setelah Mendaftar, Begini Caranya

- 8 Juni 2022, 13:45 WIB
Info Terkini Pencairan BLT UMKM, Cek Penerima Banpres BPUM di eform.bri.co.id agar Bantuan Cair Rp600 Ribu
Info Terkini Pencairan BLT UMKM, Cek Penerima Banpres BPUM di eform.bri.co.id agar Bantuan Cair Rp600 Ribu /Tangkap Layar/eform.bri.co.id

KABAR TEGAL - Apa saja syarat daftar BLT UMKM, dan bagaimana cara daftar dan cek BLT UMKM atau Banpres BPUM. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan BLT UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Anda dapat langsung melakukan cek penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM sejumlah Rp600 ribu dapat melalui laman website resmi Bank BRI (Eform BRI).

BLT UMKM sejumlah Rp600 ribu, kembali akan disalurkan pemerintah RI kepada pelaku usaha UMKM yang mendaftar.

Baca Juga: Kenapa BSU Tidak Cair Meski Sudah Mendaftar? Simak Penyebabnya Menurut Menaker

Namun, sebelum itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai penerimaa BLT UMKM sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia,

2. Memiliki KTP elektronik (e-KTP),

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB),

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD,

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR atau sebagainya,

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah