Awas! Duplikasi Data Disebut Menaker Sebagai Penyebab BSU atau BLT Subsidi Gaji Tidak Dapat Dicairkan

- 3 Juni 2022, 14:53 WIB
Menteri Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa sebab BSU tidak cair padahal sudah mendaftar adalah duplikasi data
Menteri Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa sebab BSU tidak cair padahal sudah mendaftar adalah duplikasi data /tangkap layar BJPS Ketenagaketjaan

 

KABAR TEGAL - Penyebab BSU tidak cair atau BLT Subsidi Gaji belum bisa turun padahal sudah mendaftar dan melakukan cek berkala. Mungkin ini penyebabnya.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, penyebab BSU tidak cair padahal sudah mendaftar adalah terjadinya duplikasi atau bantuan ganda. biasanya pencairan BSU akan ditolak karena masih terdaftar sebagai penerima bansos yang lain seperti Kartu prakerja, PKH atau BPUM.

Duplikasi data penerimaan Bansos tersebutlah yang biasanya menjadi kendala dalam mencairkan BSU atai BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Polri Paparkan Pentingnya Personel Kepolisian Tidak Buta Warna Parsial

Namun jika dirasa pemohon BSU tidak terdaftar sebagai penerima Bansos lain dari pemerintah, maka dapat ikuti langkah brikut.

Sebelumnya, patut diperhatikan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji. Adapun syarat bagi penerima BSU 2022 yang harus dipenuhi adalah:

1. Warga Negara Indonesia,

Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Ghaib untuk Jenazah Laki Laki, Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

2. Merupakan pekerja yang menerima upah dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta,

3. Tercatat sebagai penerima jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dari BPJS Ketenagakerjaan,

4. Berada di wilayah yang termasuk ke dalam zona PPKM level 4 dan 3,

5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estet, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan,

Baca Juga: LINK Live Streaming Siaran Langsung Formula E Jakarta 2022 beserta Jadwal Jam Tayang

6. Memiliki rekening bank yang masih aktif.

Adapun penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 diberikan kepada pekerja sejumlah Rp1 juta.

Jika sudah dirasa memenuhi 6 syarat di atas, berikut cara cek daftar penerima BSU 2022 melalui laman website resmi Kemnaker :

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id (Laman website resmi Kemenaker).

2.Daftar Akun,
(bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun, kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP yang sudag anda daftarkan sebelunya.

Baca Juga: Status Tenaga Honorer, Non-PNS Akan Pemerintah Hapus Digantikan Pola Outsourcing Pada 28 November 2023

3. Masuk,
(Login ke dalam akun anda).

4. Lengkapi Profil,
(Lengkapi data diri anda sesuai dengan kartu identitas 'KTP').

5. Cek Pemberitahuan.
(Cek secara berkala, sebab giliran Anda akan tiba sewaktu-waktu. Notifikasi penerimaan akan diterima ketika Anda termasuk penerima BSU).

Baca Juga: Begini Cara Reservasi di eform BRI Supaya BLT UMKM Rp600 Ribu Langsug Cair.

Baca Juga: Ditangkap OTT KPK Dugaan Suap, Berikut Profil dan Sepak Terjang Haryadi Suyuti Mantan Walikota Yogyakarta

Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, penerima tinggal menunggu BSU atau BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening Anda masing-masing.

BSU bisa cair sewaktu-waktu setelah anda mendaftar, maka anda disarankan melakukan cek penerima secara berkala.****

 

 

 

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x