Pada akhirnya Pancasila dapat disahkan setelah melalui beberapa proses. Pancasila disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 tepat satu hari setelah Kemerdekaan Indonesia.
Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.***