- Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 13-15 Juni 2022
- Pengumuman: 15 Juni 2022 pukul 17:00 WIB
- Lapor diri: 16-17 Juni 2022
Baca Juga: Polres Demak Intensifkan Monitoring Peternakan dan Pemeliharaan Hewan di Kabupaten Demak
Namun sebelum melakukan pendaftaran atau pengajuan akun di https://ppdb.jakarta.go.id, berikut beberapa syarat PPDB SMA dan SMK yang harus dipenuhi oleh CPDB dilansir dari akun Instagram resmi @officialppdbdki:
1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
2. Lulusan SMP/Sederajat
3. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
4. Bagi CPDB SMK, terdapat tambahan syarat yaitu untuk CPDB disabilitas dapat memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan