Penuhi Syaratnya dan Cairkan BSU dengan Akses Website Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Caranya!

- 28 Mei 2022, 21:11 WIB
Cara Cek penerima bsu di Website Kemnaker atau BPJS Kesehatan berikut caranya!
Cara Cek penerima bsu di Website Kemnaker atau BPJS Kesehatan berikut caranya! /BPJS Ketenagakerjaan

KABAR TEGAL - Cara cek penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji dengan login di laman website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau link BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU 2022.

Berikut adalah laman website resmi atau link untuk cek BSU atau BLT Subsidi Gaji: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan) dan bsu.kemnaker.go.id (Kemenaker).

BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Gelontorkan Bansos PKH Lewat Kemensos! Segera Cek Website Kemensos Berikut

Namun ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi jika ingin menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji. Adapun syarat bagi penerima BSU 2022 yang harus dipenuhi adalah:

1. Warga Negara Indonesia,

2. Merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta,

3. Masih tercatat sebagai penerima jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dari BPJS Ketenagakerjaan,

Baca Juga: Perdiksi Line Up dan H2H Liverpool vs Real Madird di Final Liga Champions 2022

4. Berada di wilayah yang termasuk ke dalam zona PPKM level 4 dan 3,

5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estet, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan, dan yang terakhir

6. Memiliki rekening bank yang masih aktif.

Adapun penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Jadwal dan Jam Tayang Final Liga Champions 2022, Liverpool vs Real Madrid, Live Dimana dan Jam Berapa?

Bantuan Pemerintah berupa BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Jika sudah dirasa memenuhi 6 syarat di atas, berikut cara cek daftar penerima BSU 2022 melalui laman website resmi Kemnaker :

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id (Laman website resmi Kemenaker).

Baca Juga: Jadwal dan Jam Tayang Final Liga Champions 2022, Liverpool vs Real Madrid, Live Dimana dan Jam Berapa?

2.Daftar Akun,
(bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda).

3. Masuk,
(Login ke dalam akun Anda).

4. Lengkapi Profil,
(Lengkapi data diri Anda sesuai dengan kartu identitas 'KTP').

Baca Juga: Lucu! Refal Hady Salah Posting Story Ajak Liburan di Instagram, Netizen: Boleh Ngga Liburan Bareng Juga?

5. Cek Pemberitahuan.
(Cek secara berkala, sebab giliran Anda akan tiba sewaktu-waktu. Notifikasi penerimaan akan diterima ketika Anda termasuk penerima BSU).

Selain di laman web Kemenaker Anda juga bisa cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan :

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Login dengan username dan password yang sudah dimiliki

Baca Juga: Jadwal dan Jam Tayang Final Liga Champions 2022, Liverpool vs Real Madrid, Live Dimana dan Jam Berapa?

3. Masuk dashboard dan klik “Kartu Digital”

4. Klik gambar kartu

5. Muncul pemberitahuan status aktif atau tidaknya Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening

Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, penerima tinggal menunggu BSU atau BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening Anda masing-masing.

Baca Juga: Cara Cek Data Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji yang Cair Mulai Mei 2022 di Website Kemensos dan BPJS Berikut

Demikian info Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta kepada 8,8 juta pekerja, simak cara cek penerima BSU 2022 di link Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.***

 

 

 

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah