KABAR TEGAL - Dalam rangka membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID-19, pemerintah mengadakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.
BLT Subsidi Gaji merupakan program yang dijalankan oleh Kemnaker dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan pekerja yang memenuhi kriteria dapat BLT Subsidi Gaji.
Kerjasama ini berdasarkan basis data penerima BSU Subsidi Upah masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu mutlak.
Selain harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, salah satu kriteria yang berhak menjadi penerima BSU adalah pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Pemerintah saat ini bekerja keras untuk segera merampungkan rincian kriteria dan mekanisme pencairan, agar BSU 2022 segera disalurkan dan dirasakan manfaatnya oleh penerima, yakni para pekerja dan buruh.
Awalnya nominal bantuan subsidi upah 2020 sendiri mencapai Rp 2,4 juta, sementara pada tahun 2021 BLT Subsidi Gaji turun menjadi Rp 1 juta.
Hal ini dikarenakan oleh pengalokasian anggaran BSU 2022 oleh pemerintah sebesar Rp8,8 triliun. Sehingga bantuan per penerima BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.