KABAR TEGAL - Berdasarkan kalender tahun 2022, hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 menjadi Hari Libur Nasional. Cek sisa tanggal merah di tahun ini.
Hal ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang menetapkan tanggal 26 Mei tahun ini menjadi tanggal merah atau Hari Libur Nasional.
Dimana tanggal 26 Mei 2022 para pekerja dan pelajar bisa libur kerja dan libur sekolah pada hari Kamis ini.
Hari Libur Nasional satu ini diperingati sebagai hari Kenaikan Isa Almasih yang merupakan salah satu hari penting bagi umat Kristen.
Hari Kenaikan Isa Almasih selalu diperingati pada hari Kamis, 40 hari setelah Hari Raya Paskah.
Dengan begitu Hari Libur Nasional satu ini juga dikenal dengan nama Kamis Kenaikan atau Kamis Kudus.
Tanggal 26 Mei 2022 juga merupakan tanggal merah atau Hari Libur Nasional terakhir di bulan ini.
Dengan begini sisa Hari Libur Nasional atau tanggal merah di tahun 2022 adalah sebagai berikut: