"Akan kita tindak, kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda Rp 25 juta," tutupnya. ***
"Akan kita tindak, kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda Rp 25 juta," tutupnya. ***
Editor: Lazarus Sandya Wella
Sumber: Instagram @pemalang.update