KABAR TEGAL - Berikut info BLT UMKM yang cair sebesar Rp600 ribu kepada 12 juta pelaku usaha, Banpres BPUM 2022 cair jika memenuhi 6 syarat.
Untuk diketahui, BLT UMKM atau Banpres BPUM adalah bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang menghentikan pandemi Covid-19.
BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 sebesar Rp600 ribu kembali akan disalurkan Pemerintah kepada 12 juta pelaku UMKM.
Untuk mengetahui penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 bisa cek penerima melalui online di eform.bri.co.id (Eform BRI) bukan di banpresbpum.id (BNI).
Sesuai aturan, penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki e-KTP
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD