BPOM Tarik Peredaran Kinder Joy di Indonesia, Waspada Kontaminasi Bakteri Salmonella

- 12 April 2022, 12:41 WIB
Diduga terkontaminasi bakteri BPOM tarik Kinder Joy dari pasar Indonesia.
Diduga terkontaminasi bakteri BPOM tarik Kinder Joy dari pasar Indonesia. /Instagram/@choconut.official

KABAR TEGAL - Produk makanan ringan coklat dengan kemasan berbentuk telur, Kinder Joy ditarik peredarannya untuk sementara oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Penarikan produk Kinder Joy oleh BPOM ini masih ada kaitannya dengan wabah Salmonella yang tersebar di beberapa wilayah Eropa.

Sebelumnya negara - negara Eropa seperti Inggris, Irlandia, Perancis, Jerman, Belanda dan Swedia sudah menarik produk Kinder Joy yang diproduksi oleh perusahaan Ferrero N.V/S.A di Belgia diduga terkontaminasi bakteri Salmonella.

Baca Juga: Kronologi Ade Armando Dikeroyok Massa Hingga Babak Belur di Depan Gedung DPR, Sempat Diteriaki Pengkhianat

Meskipun produk Kinder Joy yang ada di Indonesia berasal dari pabrik di India, namun menurut BPOM penarikan produk snack idola anak - anak ini merupakan bentuk kewaspadaan.

“Produk Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD,” ujar BPOM seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

BPOM akan melakukan pengujian random sampling terhadap produk Kinder yang sudah terdaftar di BPOM di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Walikota Terunik! Dedy Yon Beri Ucapan Ulang Tahun ke 442 Kota Tegal Pakai Bahasa Prokem Tegalan

“Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar,” kata BPOM.

Dengan prinsip kehati-hatian, BPOM menarik peredaran sementara produk Kinder di Indonesia.

“Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri salmonella,” ucap BPOM.

Baca Juga: Anies Baswedan Beri Ucapan Ulang Tahun untuk Kota Tegal: Ponggolnya Ngangenin

BPOM juga mengajak masyarakat untuk melaporkan produk makanan cokelat Kinder yang tidak terdaftar di BPOM, masyarakat bisa melaporkan lewat Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM seluruh Indonesia.

Dalam melindungi masyarakat, BPOM terus melakukan pengawasan sebelum produk diedarkan (pre market) dan setelah produk diedarkan (post market). Hal tersebut bertujuan untuk mengawasi keamanan, mutu, dan gizi pangan produk.

BPOM juga mengajak masyarakat agar teliti dalam membeli produk makanan agar tidak terpengaruh dengan isu yang beredar. Masyarakat juga harus teliti dan selalu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan tanggal kadaluarsa.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah