Dokter Terawan Dipecat dan Dilarang Praktek oleh IDI, Yasonna Laoly: Kewenangan IDI Harus Dievaluasi

- 31 Maret 2022, 18:59 WIB
Dokter Terawan Agus Putratnto dan Yasonna Laoly
Dokter Terawan Agus Putratnto dan Yasonna Laoly /Instagram @yasonna.laoly/

KABAR TEGAL - Persoalan pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menimbulkan polemik di berbagai kalangan termasuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

Yasonna melalui akun instagram pribadinya sangat menyayangkan keputusan IDI mengenai pemecatan dr Terawan. Untuk itu Yasonna menginginkan adanya evaluasi posisi IDI sebagai pemberi kewenangan praktik dokter. 

"Posisi IDI HARUS dievaluasi! Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," tulis Yasonna dalam unggahan pada si Instagram pribadinya pada Rabu 30 Maret 2022. 

Unggahan Yasonna Laoly mengenai pemecatan dr Terawan dari IDI
Unggahan Yasonna Laoly mengenai pemecatan dr Terawan dari IDI

Baca Juga: Dipecat IDI, Dokter Terawan Ternyata Pernah Ditawari Jadi Dubes Spanyol Tapi Menolak, Kenapa?

Soal pemecatan dr. Terawan sendiri karena sederet alasan, seperti masalah promosi Vaksin Nusantara (Vaknus) sebelum penelitiannya selesai dan permasalahan mengenai prosedur pengobatan Digital Subtraction Angiography (DSA) yang tidak memenuhi kaidah keilmuan dan kedokteran.

Yasonna mengaku merasa beruntung saat diberikan Vaknus dari dr. Terawan karena kredibilitas dan keahlian dari sang dokter.

"Saya sangat beruntung mendapat treatment Vaksin Nusantara (Vaknus) dari Dr. Terawan. Oleh karena kredibilitas dan keahlian Dr. Terawan yang tidak saya ragukan, sejak lama saya sangat berminat untuk Vaksin Nusantara," tulisnya. 

Baca Juga: Kapolri Kejar Target Vaksin Booster Agar Warga Miliki Kekebalan Jalani Aktivitas di Bulan Ramadhan 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah