Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Bantuan Pemerintah Melalui Bansos PKH, Segera Daftar Melalui Aplikasi Ini

- 17 Maret 2022, 06:00 WIB
Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Bantuan Pemerintah Melalui Bansos PKH, Segera Daftar Melalui Aplikasi Ini
Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Bantuan Pemerintah Melalui Bansos PKH, Segera Daftar Melalui Aplikasi Ini /Antara

Berikut rincian Bansos PKH yang akan didapatkan sesuai dengan masing-masing kategori:

Baca Juga: Kades Tarub Dipolisikan, Gegara 'Ngamuk' Saat Dimintai Klarifikasi Wartawan Soal Biaya Akta Tanah

1. Ibu hamil akan mendapat Rp3 juta per tahun

2. Anak usia dini (0 sampai 6 tahun) akan mendapat Rp3 juta per tahun

3. Siswa SD atau sederajat akan mendapat Rp900 ribu per tahun

4. Siswa SMP atau sederajat akan mendapat Rp1,5 juta per tahun

5. Siswa SMA atau sederajat akan mendapat Rp2 juta per tahun

6. Lansia akan mendapat Rp2,4 juta per tahun

7. Penyandang disabilitas akan mendapat Rp2,4 juta per tahun

Baca Juga: Hasil All England 2022: Greysia-Apriyani Lolos Babak 16 Besar Setelah Kalahkan Ganda Putri Asal Denmark

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah