KABAR TEGAL - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan baru mengenai harga minyak goreng (Migor) kemasan.
Dalam kebijakan baru ini, harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan kembali dengan harga keekonomian di Indonesia. Hal ini menjadikan aturan Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan RP 14 ribu perliter dicabut serta diserahkan kepada mekanisme pasar.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini diambil dari hasil rapat terbatas dan melihat perkembangan ketidakpastian global.
Baca Juga: Usai Kemah di IKN, Jokowi Akan Putuskan Persoalan Minyak Goreng
Belakangan ini perkembangan ketidakpastian global sudah menyebabkan harga energi dan pangan naik dan langka termasuk minyak goreng.
"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian. Sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," terang Airlangga sebagaimana dikutip dari PMJNews.
Lalu bagaimana nasib harga minyak goreng di pasaran? Pemerintah akan tetap memberikan subsidi untuk minyak goreng curah dengan harga dinaikkan dari Rp 11.500 menjadi Rp 14 ribu perliter.***