KABAR TEGAL - Dewasa ini sering sekali dijumpai berita bohong atau yang kerap kali disebut hoaks di dunia maya. Berita hoaks tersebut disebarkan oleh oknum yang memiliki maksud tertentu sehingga dapat merugikan dan meresahkan masyarkat.
Untuk meminimalisir persebaran berita hoaks ini Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyebar berita hohong atau hoaks dengan denda hingga Rp 1 miliar.
Pelaku penyebar berita bohong ini termasuk dalam tindakan hukum, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: CEK FAKTA! Beredar Video Pesawat Sebarkan Virus Omicron di Jakarta, Berikut Kebenarannya
Untuk itu, berikut tips dari Kominfo agar tidak termakan berita hoaks:
1. Mengecek sumber
Lakukan crosscek dengan mengunjungi langsung situs asli apakah media-media yang kredibel menuliskan berita tersebut,
2. Cek URL situs
Situs instansi resmi atau media tidak akan menggunakan layanan blog gratis dan jangan mudah terkecoh dengan nama yang mirip,
3. Menggunakan logika dan akal sehat
Jangan mudah percaya dan terpancing saat membaca berita, cek dan ricek kebenaran informasinya.***