Untuk dana BLT Anak Sekolah ini diberikan dengan nominal yang berbeda-beda sesuai tingkat pendidikannya, rinciannya sebagai berikut:
1. Siswa SD/MI dapat Rp225 ribu per tahap / Rp900 ribu per tahun
2. Siswa SMP/MTs dapat Rp375 ribu per tahap / Rp1,5 juta per tahun
3. Siswa SMA/MA dapat Rp500 ribu per tahap / Rp2 juta per tahun
Baca Juga: Baru Rilis! Lirik Lagu O.O dari NMIXX Romanization Easy Lyric Version, Mudah Dinyanyikan
Bantuan dengan besaran total Rp4,4 juta per tahun bisa cair apabila dalam satu keluarga terdapat satu siswa SD/MI, satu siswa SMP/MTs dan satu siswa SMA/MA.
Salah satu syarat agar siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA bisa mendapatkan BLT anak sekolah adalah dengan mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Demikian informasi mengenai BLT Anak Sekolah yang cair dalam empat tahap dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat pendidikannya.***