Pengambilan Dana Bansos PKH Bisa Dengan 2 Cara Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa Pada Saat Pencairan

- 20 Februari 2022, 05:40 WIB
Pengambilan Dana Bansos PKH Bisa Dengan 2 Cara Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa Pada Saat Pencairan
Pengambilan Dana Bansos PKH Bisa Dengan 2 Cara Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa Pada Saat Pencairan /Instagram @bank_indonesia/

KABAR TEGAL - Perhatian! Pengambilan dana Bansos PKH bisa dengan 2 cara ini, berikut dokumen yang harus dibawa pada saat pencairan Bansos PKH.

PKH adalah program bantuan sosial dari pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan.

Bansos PKH diberikan kepada mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai kriteria penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Baca Juga: Tak Patah Semangat, Anak-anak Pengungsi Desa Dermasuci Tetap Sekolah Meski Hanya di Emperan Rumah

Ada tujuh kriteria KPM PKH yang bisa mendapat Bansos PKH Kemensos, yaitu:

1. Ibu Hamil/Nifas akan mendapatkan Rp3 juta per tahun

2. Anak Usia Dini 0 s.d. 6 tahun akan mendapatkan Rp3 juta per tahun

3. Siswa SD/Sederajat akan mendapatkan Rp900 ribu per tahun

4. Siswa SMP/Sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta per tahun

5. Siswa SMA/Sederajat akan mendapatkan Rp2 juta per tahun

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x