KABAR TEGAL - Hore! Bagi Anda warga DKI Jakarta bisa mendapatkan Bansos PKH dengan mendaftar DTKS melalui link https://dtks.jakarta.go.id.
Salah satu bantuan sosial yang telah dikonfirmasi akan melanjutkan program pencairannya yaitu Bansos PKH.
PKH adalah bansos reguler dari Kemensos sebagai lembaga penyalur. Program ini ditujukan kepada masyarakat yang sulit finansial.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Rajab 5 Februari 2022, di Wilayah Tegal dan Sekitarnya
Besaran nominal Bansos PKH yang diberikan dilihat dari golongannya.
Ada tujuh golongan yang menjadi target Bansos PKH, yaitu: ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, hingga SMA, disabilitas berat dan kelompok lansia.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos dari Pemerintah seperti Bansos PKH wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Baca Juga: SAVEFROM NET - Downloader Video dan Foto dari Instagram, Facebook hingga Youtube Secara Gratis
DTKS adalah sumber data yang digunakan oleh pemerintah untuk menetapkan daftar penerima bantuan sosial, baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Derah (APBD).
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online maupun offline.