2. Berusia paling rendah 18 tahun
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
Baca Juga: Waspada! 31 Kasus Baru Covid-19 Muncul di Kabupaten Tegal
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
Pemerintah mengalokasikan anggaran program Kartu Prakerja sebesar Rp11 triliun atau 4,3% dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.
Baca Juga: Link Nonton Live Streaming PSIS Semarang VS Persebaya FC di BRI Liga 1, Berikut Prediksi Pemenangnya
Kartu Prakerja gelombang terbaru akan cair untuk 2,9 juta peserta. Total insentif yang akan didapatkan sebesar Rp3,55 juta per peserta.
Peserta yang lolos akan mendapatkan saldo Rp1 juta untuk membeli pelatihan (tidak bisa diuangkan), insentif utama dengan total Rp2,4 juta pasca pelatihab dan insentif tambahan dengan total Rp150 ribu pasca mengisi 3 sesi survey.