KABAR TEGAL - Artis Dorce Gamalama memberikan wasiat ingin dimakamkan layaknya perempuan. Pernyataan tersebut ditanggapi langsung oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia, (MUI) Cholis Nafis.
Ia berpendapat bahwa seorang muslim harus dimakamkan sesuai dengan kodratnya ketika ia dilahirkan.
Diungkapkan olehnya ketika seseorang lahir dengan jenis kelamin laki-laki, wajib dimakamkan sebagai pria dan begitupun sebaliknya.
“Jenazah transgender itu di urus sebagaimana jenis kelamin awalnya dan asalnya,” kata Cholis seperti dikutip dari akun Twitter nya pada Selasa, 1 Februari 2022.
Ia juga menambahkan, mengubah jenis kelamin tidak dibenarkan Dalam syariat islam. Sehingga hukumnya sesuai ketika ia lahir.
“Laki-laki yang pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yang mengubah laki-laki itu disebut mutarajjil,” sambungnya.
Wasiat Dorce yang ingin dimakamkan sebagai seorang perempuan, jika meninggal nanti ini memang menuai pro dan kontra. Bahkan sejumlah ustadz dan kiai pun sudah memberikan penjelasan terkait wasiat tersebut.
Baca Juga: Kapolri: Profesi Satpam Mulia, Sangat Penting Membantu Tugas Kepolisian
Dorce Gamalama yang semulanya berjenis kelamin laki-laki mengubah identitasnya pada tahun 1983 silam di Surabaya Jawa Timur. Ia bernama asli Dedi Yuliardi Ashadi.