Pelanggaran lalu lintas pengendara berknalpot brong ini, kata dia, melanggar pasal 285 ayat 1 UU lalulintas tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Yaitu terkait kelayakan teknis dan layak jalan.
Kasatlantas menegaskan dan menghimbau, agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong. Hal itu bertujuan agar terciptanya keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif.
Baca Juga: Modus Ikut Mengaji, 4 Pelaku Pencurian HP di Pengajian Tegal Berhasil Ditangkap
"Kami tekankan sekali lagi, masyarakat gunakan knalpot yang sesuai dengan SNI saja. Jangan gunakan knalpot brong, karena sangat mengganggu pengendara lain saat berkendara di jalan raya," pungkasnya.***