3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
Setelah Anda memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda bisa segera mendaftarkan diri sebagai peserta Kartu Prakerja melalui link https://www.prakerja.go.id.
Berikut langkah-langkah untuk daftar akun di dashboard Kartu Prakerja:
1. Buka laman https://www.prakerja.go.id
2. Klik “Daftar Sekarang”
3. Masukkan email dan password, lalu klik “Daftar”