Dibuka Akhir Bulan, Lakukan Langkah Ini Agar Lolos Kartu Prakerja dan Daftarkan Akun Anda Segera!

- 17 Januari 2022, 14:07 WIB
Dibuka Akhir Bulan, Lakukan Langkah Ini Agar Lolos Kartu Prakerja dan Daftarkan Akun Anda Segera!
Dibuka Akhir Bulan, Lakukan Langkah Ini Agar Lolos Kartu Prakerja dan Daftarkan Akun Anda Segera! /

KABAR TEGAL - Sebelum mendaftar Kartu Prakerja 2022 gelombang 23 baiknya Anda mempersiapakan beberapa hal, yang akan dibagikan ini adalah beberapa langkah tepat agar lolos Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja 2022 gelombang 23 rencananya akan dibuka pada akhir bulan Januari hingga Februari 2022. Maka dari itu Anda harus memahami langkahnya secara tepat.

Untuk mengetahui informasi program Kartu Prakerja 2022 gelombang 23 Anda dapat membuat akun Prakerja terlebih dahulu di www.prakerja.go.id dan pelajari langkah tepatnya.

Baca Juga: Gerak Cepat, Polsek Jatinegara Berikan Bantuan kepada Masyarakat Korban Tanah Bergerak

Pahami cara berikut untuk mendaftar akun progam Kartu Prakerja Gelombang 23

- Akses www.prakerja.go.id, menggunakan browser pada HP maupun laptop.

- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK.

- Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.

- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

- Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.

Baca Juga: Kasdim 0712 Tegal Bacakan Amanat Tertulis Kasad Pada Upacara 17 an

Selain itu perhatikan syarat yang wajib diketahui bagi calon pendaftar Kartu Prakerja, berikut syaratnya :

1. Pemilik KTP yang tidak sedang menempuh pendidikan formal.

2. Pemilik KTP bukan anggota TNI/Polri.

3. Pemilik KTP bukan PNS/PPPK (ASN).

4. Pemilik KTP bukan Kepala Desa/Perangkat Desa.

5. Pemilik KTP bukan Komisaris BUMN/BUMD.

6. Pemilik KTP bukan anggota DPR/DPRD.

Baca Juga: Polisi Sebut Video Syur Mirip Nagita Slavina Editan, Roy Suryo Justru Ungkap Fakta Berbeda

Dan bagi yang sudah menerima program Kartu Prakerja gelombang sebelumnya itu tidak dapat menerimanya lagi. Termasuk jika sudah ada dua orang dalam satu Kartu Keluarga.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah