Pengadilan Agama Slawi Bolehkan 8 Pria Poligami, Istri Tak Bisa Lagi Tunaikan Tugasnya

- 14 Januari 2022, 13:57 WIB
Ilustrasi pasangan
Ilustrasi pasangan /Pixabay

KABAR TEGAL - Delapan orang pria di Kabupaten Tegal dikabulkan melakukan poligami oleh Pengadilan Agama (PA) Slawi kelas 1A. Salah seorang diantaranya merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Pengadilan Agama Slawi Drs. H Abdul Basyir MAg melalui bagian Humas Drs. H Sobirin MH mengatakan bahwa terhitung dari Jamur sampai dengan Desember 2021, ada delapan orang pria yang telah mengajukan izin poligami.

Dari kedelapan orang tersebut, semuanya dikabulkan. Karena telah mengantongi syarat termasuk seorang pensiunan PNS.

“Semuanya merupakan warga Kabupaten Tegal, mereka sudah dikabulkan,” ucap Sobirin yang juga menjadi Hakim di PA Slawi pada Kamis, 13 Januari 2022.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di PeduliLindungi

Sobirin menyebutkan dari delapan orang pria tersebut, semuanya rata-rata berusia antara 40-60 tahun. Beberapa berprofesi sebagai wiraswasta dan swasta.

Alasannya berpoligami, karena istri mereka sudah tidak bisa lagi menunaikan kewajiban sebagai seorang istri.

“Salah satunya karena memiliki penyakit yang sulit disembuhkan atau cacat badan. Ada pula yang belum dikaruniai keturunan,” ungkap Sobirin.

Baca Juga: Belum Bisa Bicara, Tukul Arwana Komunikasi Pakai Bahasa Isyarat

Ia menjelaskan salah satu syarat dikabulkannya poligami adalah apabila sudah mendapat persetujuan dari istri pertama secara tertulis dan lisan. Syarat persetujuan tertulis untuk kelengkapan administrasi pengajuan izin.

Sedangkan persetujuan lisan, disampaikan saat sidang dengan menghadirkan langsung istri pertama. Selain itu, suami juga wajib berlaku adil terhadap istri-istri serta anak-anaknya untuk menafkahi sehari-hari.

“Harus ada surat penghasilan dari pemohon yang diketahui oleh kepala desa. Jika karyawan makan dilampirkan slip gaji,” kata Sobirin.

“Untuk tahun 2022 ini, juga ada yang mengajukan izin berpoligami. Baru satu orang, saat ini masih dalam proses persidangan," sambungnya.

Baca Juga: Mahasiswa di Salatiga Meninggal Saat Mapala, Diduga Kelelahan

Dia juga menambahkan agar mengantisipasi terjadinya perselisihan harta dalam berpoligami, baik antara istri pertama dengan istri kedua, telah diatur di Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Agama atau Buku 2 edisi revisi tahun 2014.

Jika mengajukan poligami, disyaratkan telah mencantumkan harta bersama dengan istri pertama. Jadi istri kedua tidak berhak mencampuri urusan harta dengan istri pertama.

“Jadi istri kedua tidak berhak untuk memiliki harta suami dengan istri pertama. Istri kedua hanya berhak setelah akad nikah,” jelasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x