Dosen UNJ Laporkan Gibran & Kaesang ke KPK Terkait Dugaan KKN, Ini Profilnya

- 12 Januari 2022, 13:32 WIB
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. /Ubedilah Badrun
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. /Ubedilah Badrun /

KABAR TEGAL - Ubedillah Badrun seorang dosen di UNJ menjadi sorotan publik lantaran dirinya telah melaporkan dua anak Presiden yaitu Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK terkait dugaan kasus KKN terhadap relasi bisnis juga terlibat pembakaran hutan.

Laporan tersebut masuk pada tanggal 10 Januari 2022. Ia menyampaikan laporan tersebut ke Unit Pengaduan Masyarakat KPK dengan membawa dokumen yang memaparkan ada dugaan KPK tersebut.

Siapakah Ubedillah Badrun sebenarnya yang telah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK? Berikut Pikiran-Rakyat.com merangkum informasinya.

Baca Juga: Ketua LSM di Brebes Ditangkap Polisi, Terjerat Kasus Pemerasan

Melansir data dari Pusat Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikbud, berikut sosok Ubedillah Badrun.

  • Ubedillah Badrun merupakan lulusan S2 dari Universitas Indonesia di tahun 2003. Ia juga seorang aktivis 98.
  • Ubedillah terdaftar sebagai Dosen Program Studi Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta dan berstatus sebagai dosen tetap.
  • Dikenal sebagai analis politik, pernah menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia.
  • Sempat diusulkan menjadi pansel Cawagub DKI. Ubedillah mengaku dihubungi oleh PKS dan menyatakan kesediaannya
  • Dalam bidang politik, ia berfokus pada dinamika partai politik Islam. Salah satunya saat ia mengomentari dinamika PKS saat berpolemik dengan Fahri Hamzah.

Dirinya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dasar dugaan kasus KKN terhadap relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

“Jadi laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” kata Ubedillah di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan pada Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Revitalisasi Proyek ‘Malioboro’ Kota Tegal Molor, Kontraktor Didenda Rp8,8 Juta per Hari

Dalam pelaporannya, Dosen UNJ tersebut membawa beberapa dokumen barang bukti. Ia menghubungkan tentang adanya perusahaan PT BMH yang dimiliki grup bisnis PT SM terjerat kasus pembakaran hutan, tetapi saat itu kasusnya tidak jelas penanganannya.***

 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x