1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Lengkapi alamat lengkap di kolom yang sudah tersedia
3. Tulis nama penerima manfaat sesuai KTP
4. Masukkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Klik "Cari Data"
6. Kemudian akan muncul hasil yang dicari dari peserta penerima Kartu Sembako atau BPNT di layar.
Demikian informasi mengenai dana BPNT yang tidak bisa dicairkan, melainkan KPM hanya bisa menggunakan sejumlah dana pada Kartu Sembako untuk berbelanja kebutuhan pokok di e-waroeng yang telah bekerja sama dengan bank penyalur.***