BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program Pemerintah untuk membantu pekerja bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi COVID-19.
Sebelum menerima bantuan BLT Subsidi Gaji, para pekerja harus mengetahui berbagai syarat yang telah ditetapkan bagi para pekerja untuk menerima BSU senilai Rp 1 juta.
Baca Juga: Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id!
Berikut merupakan syarat-syarat bagi pekerja yang akan menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU senilai Rp 1 juta:
1. Sebagai warga negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki NIK
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
Baca Juga: Ramalan Shio Rabu, 8 Desember 2021 Naga, Ular, Kuda, Kambing: Jujurlah Tentang Perasaan Anda
Demikianlah 4 status yang bakal diterima oleh penerima BLT Subsidi Gaji untuk menentukan pencairan BSU.***