Berikut 4 Status yang Tentukan Pencairan BLT Subsidi Gaji, Segera Cek Nama Anda Di Sini!

- 8 Desember 2021, 06:50 WIB
Berikut 4 Status yang Tentukan Pencairan BLT Subsidi Gaji, Segera Cek Nama Anda Di Sini!
Berikut 4 Status yang Tentukan Pencairan BLT Subsidi Gaji, Segera Cek Nama Anda Di Sini! /Instagram.com/@kemnaker/

KABAR TEGAL - Berikut 4 stàtus yang bakal diterima oleh penerima BLT Subsidi Gaji, segera cek nama Anda di link berikut.

Salah catu cara mudah untuk cek status penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU yaitu melalui link https://bsu.kemnaker.go.id.

Adapun cara cek status pencairan BLT Subsidi Gaji, sebagai berikut :

Baca Juga: Ramalan Shio Rabu, 8 Desember 2021 Monyet, Ayam, Anjing, Babi: Simpan pikiran Negatif Anda untuk Diri Sendiri

1. Login ke link https://bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki

2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi

3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada

4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan

5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Baca Juga: Cek BSU 2021 Rp1 Juta di Link BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, BLT Subsidi Gaji Cair Jika Penuhi 6 Syarat!

Berikut 4 status yang bakal diterima penerima BLT Subsidi Gaji:

1. Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BLT Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

3. Tersalurkan ke rekening anda

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BLT Subsidi Gaji telah tersalurkan ke rekening Bank Anda.

Baca Juga: Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id!

4. Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BLT Subsidi Gaji telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.

BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program Pemerintah untuk membantu pekerja bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi COVID-19.

Sebelum menerima bantuan BLT Subsidi Gaji, para pekerja harus mengetahui berbagai syarat yang telah ditetapkan bagi para pekerja untuk menerima BSU senilai Rp 1 juta.

Baca Juga: Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id!

Berikut merupakan syarat-syarat bagi pekerja yang akan menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU senilai Rp 1 juta:

1. Sebagai warga negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki NIK

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

Baca Juga: Ramalan Shio Rabu, 8 Desember 2021 Naga, Ular, Kuda, Kambing: Jujurlah Tentang Perasaan Anda

Demikianlah 4 status yang bakal diterima oleh penerima BLT Subsidi Gaji untuk menentukan pencairan BSU.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x