> Untuk siswa SMA/MA Sederajat Rp 500 ribu per triwulan atau Rp 2 juta per tahun.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Kota dan Kabupaten Tegal Berbeda karena Dipengaruhi Komposisi Populasi
Adapun persyaratan untuk mendapatkan BLT anak sekolah adalah sebagai berikut;
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;
3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
4. Jika tidak memiliki KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;
5. Bagi anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.
Baca Juga: Uji Coba Balap di Sirkuit Mandalika, Jokowi: Saya Terdepan yang Lain Jauh Tertinggal
Demikian rincian pencairan BLT anak sekolah pada tahap 4 di bulan November 2021.***