2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;
3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
4. Jika tidak memiliki KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;
5. Bagi anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.
Baca Juga: Program Polda Jateng Mageri Segoro Raih Penghargaan
Cara cek penerima Bansos PKH bisa dilakukan lewat situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/, yaitu sebagai berikut :
- Masuk situs https://cekbansos.kemensos.go.id/;
- Masukkan alamat dan nama lengkap;
- Masukkan kode huruf;
- Klik proses inquiry;