Salah Paham, Mahasiswa Dorong Teman Sendiri dari Lantai 6 Hotel Hingga Tewas

- 11 November 2021, 06:17 WIB
Akibat Salah Paham, Mahasiswa Tewas Terjatuh dari Lantai 6 Hotel Grand Candi
Akibat Salah Paham, Mahasiswa Tewas Terjatuh dari Lantai 6 Hotel Grand Candi /

KABAR TEGAL - Christopher Bobby Winarto tewas terjatuh dari lantai 6 Hotel Grand Candi, Kota Semarang pada hari Minggu malam, 7 November 2021 lalu.

Diduga meninggal akibat didorong oleh teman satu kamarnya.

Kejadian itu berhasil diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polrestabes Semarang apda Rabu, 10 November 2021 di halaman Mapolrestabes Semarang. 

Baca Juga: Aplikasi Smartphone yang Bisa Membantu Kita Dalam Belajar Bahasa Asing

Kepada Awak media, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum. menjelaskan, korban bernama Christopher Bobby Winarto, berusia 25 tahun adalah warga Pedalangan, Banyumanik Kota Semarang.

Korban yang masih berstatus sebagai mahasiswa, terjatuh dari lantai 6 karena terjadi kesalahpahaman dengan teman satu kamarnya dan diduga didorong hingga jatuh tersungkur membentur kaca kamar 602.

Tersangka berinisial MAF berusia 22 tahun, warga Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang. 

Baca Juga: Komunitas Prokem Akan Gelar Baca Puisi Dialek Tegal

"Karena kesalahpahaman, pelaku (MAF) mendorong korban ke arah kaca kamar, dengan punggung membentur kaca dan kaca tersebut pecah. Kemudian saudara Bobby jatuh dari lantai 6 kamar 602 menuju ke balkon lantai 2, Hotel Grand Candi, Kota Semarang," jelas Kombes Pol.Irwan.

Lebih lanjut Kombes Pol.Irwan menjelaskan, pelaku bersama teman teman dan security hotel, mencari tubuh korban dan korban ditemukan di balkon lantai 2 hotel Grand Candi.

Atas kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Sopir Mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka

Untuk saat ini Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah KUHPidana pasal 338 atau Pasal 359 dengan ancaman hukuman 15 ( lima belas ) tahun penjara.

"Sedangkan barang bukti yang yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa pecahan kaca kamar, kartu akses pintu kamar 602 hotel Grand Candi serta hem putih dan celana hitam yang ada bercak darah korban," pungkas Kombes Pol.Irwan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah