Atas kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Sopir Mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka
Untuk saat ini Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah KUHPidana pasal 338 atau Pasal 359 dengan ancaman hukuman 15 ( lima belas ) tahun penjara.
"Sedangkan barang bukti yang yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa pecahan kaca kamar, kartu akses pintu kamar 602 hotel Grand Candi serta hem putih dan celana hitam yang ada bercak darah korban," pungkas Kombes Pol.Irwan.***