KABAR TEGAL - Polres Demak menangkap Lulut Kusmiyanto (39), warga Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang merupakan tersangka pelaku pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur. Aksi pelaku di ketahui telah dilakukan sejak 2018.
Diduga pelaku yang merupakan pelatih voli itu, sudah melakukan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur.
"Sampai saat ini laporan yang masuk ke Polres Demak sudah ada 13 korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin 18 Oktober 2021.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan oleh Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak atas laporan yang dibuat oleh salah satu orang tua korban.
Menurut Budi, pengungkapan kasus pencabulan ini berawal saat orang tua korban mengetahui perubahan bentuk tubuh korban. Setelah diketahui bahwa korban hamil 8 bulan atas tindak pencabulan yang dilakukan pelaku, kemudian orang tua korban melapor ke Polres Demak.
Kejadian bermula pada bulan Januari 2021, saat pelaku mengajak korban ANS (15), ke rumahnya. Kemudian, dia menarik korban kekamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Baca Juga: Kapolres Tegal Hadiri Pembukaan Satgas Covid-19 di SMA N 1 Slawi
"Dengan iming-iming diberikan sejumlah uang dan perlengkapan voli, korban diminta untuk membuka seluruh pakaian dan kemudian pelaku mencabuli korban," ungkap Budi.
Lanjutnya, pelaku melakukan pencabulan kepada korban ANS hingga 5 kali sampai bulan April 2021. Korban sempat memberi tahu pelaku bahwa korban telah hamil, namun pelaku mengancam korban jika memberi tahu kepada orang tuanya.