3. Memiliki unit usaha kecil dalam bidang perdangan.
4. Berada pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4
5. Melampirkan berbagai bukti memiliki unit usaha seperti NIB dan SKU.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Apa yang Pertama Dilihat? Temukan Sifat Kepribadian Asli Anda
Bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat di atas bisa langsung segera mendaftarkan dirinya sebagai penerima bantuan BTPKLW dengan cara berikut:
1. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran dengan cara mendatangi kantor kepolisian atau polres setempat.
2. Siapkan KTP dan NIB/SKU.
3. Tunggu pihak kepolisian melakukan proses
4. Jika dirasa telah memenuhi kriteria atau syarat maka sejumlah dana bantuan akan diberikan.
Baca Juga: Kode Redeem FF Besok 9 Oktober 2021, Klaim Skin Terbaru dan Diamond Gratis di reward.ff.garena.com