Belum Menerima BLT UMKM? Segera Daftar BTPKLW dan Dapatkan Dana Bantuan Hingga Rp1,2 Juta

- 8 Oktober 2021, 20:30 WIB
Belum Menerima BLT UMKM? Segera Daftar BTPKLW dan Dapatkan Dana Bantuan Hingga Rp1,2 Juta
Belum Menerima BLT UMKM? Segera Daftar BTPKLW dan Dapatkan Dana Bantuan Hingga Rp1,2 Juta /KabarTegal/PikiranRakyat

KABAR TEGAL - Bagi Anda yang belum pernah menerima bantuan BLT UMKM, segera daftarkan diri untuk mendapatkan bantuan BTPKLW dan dapatkan dana hingga Rp1,2 Juta dengan cara berikut.

Kini hadir program terbaru dari pemerintah untuk membantu para Pedagang Kaki Lima (PKL) atau warung yang diberi nama BTPKLW.

Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung atau disebut BTPKLW ini akan segera disalurkan kepada masyarakat dan akan berlangsung hingga Desember 2021.

Baca Juga: 'Post Covid' Sebutan Baru Pengidap Covid-19 dari WHO, Simak Penjelasannya!

Diharapkan dengan adanya bantuan ini, maka masyarakat mampu mengembangkan usaha mereka seperti PKL dan warung agar lebih berkembang lagi.

Melalui BTPKLW ini pemerintah akan mengalirkan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta per orangnya.

Agar bisa mendapatkan bantuan BtPKLW ini, masyarakat harus segera mendaftarkan dirinya terlebih dahulu.

Namun, sebelum itu masyarakat harus tahu terlebih dahulu mengenai syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan BTPKLW sebagai berikut:

1. Yaitu Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x