3. Memiliki unit usaha kecil dalam bidang perdangan.
4. Berada pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4
5. Melampirkan berbagai bukti memiliki unit usaha seperti NIB dan SKU.
Bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat di atas bisa langsung segera mendaftarkan dirinya sebagai penerima bantuan BTPKLW dengan cara berikut:
1. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran dengan cara mendatangi kantor kepolisian atau polres setempat.
2. Siapkan KTP dan NIB/SKU.
3. Tunggu pihak kepolisian melakukan proses
4. Jika dirasa telah memenuhi kriteria atau syarat maka sejumlah dana bantuan akan diberikan.
Perlu diketahui bahwa dana bantuan sebesar Rp1,2 juta ini akan diberikan secara langsung tanpa melalui perantara dan juga menunggu waktu lama.***