Segera Daftar BTPKLW Bantuan untuk PKL Hingga Rp1,2 Juta, Berikut Cara dan Syaratnya

- 6 Oktober 2021, 20:11 WIB
Segera Daftar BTPKLW Bantuan untuk PKL Hingga Rp1,2 Juta, Berikut Cara dan Syaratnya
Segera Daftar BTPKLW Bantuan untuk PKL Hingga Rp1,2 Juta, Berikut Cara dan Syaratnya /Portal Purwokerto/Maria Nofianti

KABAR TEGAL - Kini hadir program terbaru dari pemerintah untuk membantu para Pedagang Kaki Lima (PKL) atau warung yang diberi nama BTPKLW.

Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung atau disebut BTPKLW ini akan segera disalurkan kepada masyarakat dan akan berlangsung hingga Desember 2021.

Diharapkan dengan adanya bantuan ini, maka masyarakat mampu mengembangkan usaha mereka seperti PKL dan warung agar lebih berkembang lagi.

Baca Juga: Ramalan Shio Kamis, 7 Oktober 2021 Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci: Terus Terang Tentang Perasaan Anda

Melalui BTPKLW ini pemerintah akan menyalurkan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta per orangnya.

Agar bisa mendapatkan bantuan BTPKLW ini, masyarakat harus segera mendaftarkan dirinya terlebih dahulu.

Namun, sebelum itu masyarakat harus tahu terlebih dahulu mengenai syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan BTPKLW sebagai berikut:

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Sejarah Sinyal Mulai Dari 1G Hingga Kini 5G

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x