KABAR TEGAL - Segera daftar BLT Anak Sekolah dan dapatkan Bantuan Langsung Tunai Hingga Rp4,4 Juta hanya dengan cara berikut ini.
Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mulai menyalurkan BLT anak sekolah sejak Juli 2021 lalu bersamaan dengan kategori lain dari PKH
BLT anak sekolah melalui bantuan PKH ini hanya akan diberikan kepada peserta KPM yang terdata dalam DTKS Kemensos.
Baca Juga: Link Live Streaming Perempat Final Sudirman Cup 2021 Indonesia vs Malaysia Malam Ini Pukul 20.00 WIB
Total BLT yang akan diterima anak sekolah yaitu mencapai Rp4,4 juta. Angka ini merupakan akumulasi untuk siswa SD sebesar Rp900.000/tahun, SMP Rp1,5 juta/tahun, dan SMA Rp2 juta/tahun.
Berikut adalah cara cek daftar penerima BLT anak sekolah di cekbansos.kemensos.go.id;
1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/;
2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;
3. Masukkan nama penerima sesuai KTP;
4. Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;
5. Klik tombol “Cari data”.
Setelah itu, sistem akan mencocokan nama KPM sesuai wilayah yang diinput. Selanjutnya, membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Bagi Anda yang belum daftar maka Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah, berikut caranya;
1. Daftar DTKS Kemensos hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kepala desa/lurah;
2. Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;
4. Lalu data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Adapun persyaratan untuk mendapatkan BLT anak sekolah adalah sebagai berikut;
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;
3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
4. Jika tidak memiliki KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;
5. Bagi anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.*