1. Warga negara Indonesia
2. Berusia 18 tahun ke atas
3. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK)
4. Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
5. Wirausaha Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
6. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM
7. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya
8. Bukan penerima Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya.
Berikut cara atau daftar akun Kartu Prakerja agar bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 :
1. Buka situs www.prakerja.go.id
2. Masukkan nama lengkap, alamat email dan kata sandi.
3. Cek email masuk dari Kartu Prakerja untuk melakukan aktivasi.
4. Kembali ke situs www.prakerja.go.id
5.Masukkan e-mail dan kata sandi yang baru dibuat.
6. Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir.
7. Klik tombol ‘berikutnya’.